Senin, 26 Januari 2015

Perlukah PMII kembali ke dalam naungan NU?

PMII adalah organisasi yang dilahirkan dari tubuh NU. Dari tinjauan ulang sejarah, para mahasiswa NU pada waktu itu ingin mendirikan suatu organisasi khusus di level mahasiswa karena pada saat itu yang ada hanyalah IPNU yang notabenenya adalah untuk pelajar. Sedangkan mahasiswa sebagai pribadi yang bebas, kritis dan penuh gejolak semangat di rasa tidak bisa berada dalam lingkup IPNU, mereka membutuhkan ruang gerak tersendiri. Akhirnya pada akhir tahun 1955 dibentuklah Ikatan Mahasiswa NU (IMANU) yang diprakarsai oleh beberapa pimpinan pusat dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Namun tak lama berselang, PBNU segera membubarkannya karena mempertimbangkan efektifitas kerja dan waktu.
IPNU kemudian mengadakan Konferensi Besar di Kaliurang pada tanggal 14-16 Maret 1960. Dalam konferensi ini dirumuskan pendirian suatu organisasi mahasiswa yang terlepas dari IPNU baik secara struktural maupun administratif yang kemudian dikristalkan dengan nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan dikukuhkan dalam dokumen lahir yang dibuat di Surabaya. Tepatnya di Taman Pendidikan Khodijah pada tanggal 17 April 1960.
PMII yang pada waktu itu masih terikat dengan NU bergerak dengan politik praktis karena berada di bawah naungan NU. PMII sebagai organisasi mahasiswa tidak bisa bergerak bebas karena harus senantiasa mendukung dan menyokong tindak tanduk NU yang pada waktu itu masih menjadi organisasi politik. Hal itu dianggap merugikan PMII karena membatasi pergerakannya.
Kondisi ini menuntuk PMII untuk mengkaji ulang arah geraknya, khususnya dalam bidang politik praktis. Sehingga pada tanggal 14-16 Juli 1972 PMII mengadakan Musyawarah Besar yang melahirkan deklarasi Independen di Murnajati, Lawang, Jawa Timur, kemudian dikenal dengan “Deklarasi Murnajati”.
Dan kini NU menuntuk PMII untuk kembali manjadi Badan Otonom (Banom) NU dikarenakan NU sudah tidak menjadi organisasi politik lagi sejakmuktamar ke-27 di Situbondo pada tahun 1984, dibawah kepemimpinan K.H Abdurahman Wahid (Gus Dur) NU menyatakan sikap “kembali ke khittah 1926” NU meletakkan organisasi politik dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan.
Sebenarnya tuntutan untuk kembali ke tubuh NU lagi tidak hanya sekali ini dilakukan oleh NU, sebelumnya pada maret 2011 lalu Pengurus Besar NU juga pernah menuntut PMII untuk kembalik lagi ke dalam badan NU. Kini tuntutan itu kembali diajukan pada Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdatul Ulama (Munas-Konbes NU) pada Sabtu, 1 November 2014 lalu. PBNU dan seluruh perwakilan wilayah NU dari seluruh Indonesia telah sepakat memberikan tenggat waktu kepada PMII hingga menjelang Muktamar NU 2015 nanti. Jika tak ada sikap dari PMII maka PBNU memutuskan akan membuat organisasi kemahasiswaan baru di bawah naungan NU.
Mengapa PMII harus kembali menjadi Banom NU?
            Ada beberpa alasan kuat terkait harus kembalinya PMII menjadi banom NU.
Pertama, alasan PMII untuk melepaskan diri dan mendeklarasikan independen dengan deklarasi Murnajati adalah karena pada waktu itu NU bukanlah organisasi sosial keagamaan namun organisasi politik. Sedangkan sejak tahun 1984 NU sudah memutuskan untuk kembali ke khitta 1926 dan menjadi organisasi sosial keagamaan lagi sehingga alasan PMII keluar dari banom NU karena NU adalah organisasi politik sudah tidak bisa berlaku lagi.
Kedua, PMII dan NU sama-sama memilki komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di era reformasi ini kebebasan sudah bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat Indonesia. Saat ini bersikap demokratis transformatif adalah pilihan yang benar, memperbaiki sistem dari dalam adalah cara yang harus diambil PMII  untuk mendorong agenda kesejahteraan. Oleh karena itu akan lebih mudah bagi PMII jika kembali ke dalam naungan NU lagi.
Ketiga, Saat ini banyak sekali organisasi baru muncul dengan berbagai slogan dan ideologinya. Tak jarang juga pergerakan organisasi itu mengancam keutuhan NKRI. PMII dan NU yang sudah final mengatakan Pancasila dan NKRI harga mati harus bisa menghalau berbagai ancaman yang menerpa. PMII dan NU yang sama-sama berlandaskan ASWAJA dan sama-sama organisasi besar harus bekerja sama dan menjadi satu untuk tetap memperjuangkan bangsa. Karena jika PMII dan NU berjalan sendiri-sendiri maka kekuatan besar tersebut akan terbelah menjadi dua.
Independensi PMII
            Wacana tentang tuntutan NU untuk menjadikan PMII menjadi Banom masih menuai pro dan kontra. Beberapa alasan tentang patutnya PMII kembali ke dalam tubuh NU sudah dipaparkan dalam penjelasan di atas. Namun ada juga beberapa alasan dari kader-kader PMII yang menolak kembalinya PMII ke dalam tubuh NU.
            Independensi bukan hanya soal lepasnya PMII dari tubuh NU, tapi juga soal kebebasan PMII dalam segala geraknya. PMII tidak bisa berada di bawah naungan NU karena sebagai organisasi mahasiswa yang bebas, PMII akan terkungkung karena di saat menghadapi berbagai permasalahan harus memperhatikan kepentingan induknya. Mahasiswa sebagai insan akademis harus menentukan sikap secara objektif dan tidak bisa subjektif terarah pada NU.
            Dan untuk mengembangkan ideologinya PMII jadi dapat memperjuangkannya sendiri, dengan perubahan AD/ART yang tidak lagi dibatasi secara formal oleh madzab yang empat. PMII dapat lebih leluasa mengembangkan sayap di berbagai perguruan tinggi umum ataupun perguruan tinggi agama karena sifat ke-netralannya.
            Sikap independensi juga bukan berarti PMII keluar dari faham ahlussunah wal jama’ah (Aswaja). Keterpisahan antara PMII dan NU hanya nampak pada organisatoris formal saja. Pada dasarnya kader PMII juga merupakan kader muda NU. Sebab kenyataanya, keterpautan moral, kesamaan background, pada keduanya sulit untuk direnggangkan.
            PMII adalah organisasi kemahasiswaan, mahasiswa adalah insan yang mempunyai cara pandang yang unik dan berbeda. Sehingga tidak mungkin memilik cara pandang yang sama dengan para golongan tua dalam menyikapi suatu masalah. Jika kembali ke NU, pergerakan PMII akan sangat terbatas sehingga tugas utama kader sebagai Agent of Change tak akan terpenuhi secara semestinya. Terutama dalam konteks mengkritisi pemerintah dan isu-isu politik lainnya. Sebab, sebelum mengambil keputusan, PMII harus terlebih dahulu meminta persetujuan dan pendapat para kiyai-kiyai PBNU.
            Melihat dari berbagai aspek pro kontra tersebut. Keputusan untuk kembali atau tidaknya PMII ke dalam badan NU harus di pertimbangkan matang-matang oleh Pengurus Besar PMII dengan persetujuan dan pendapat seluruh kader PMII di Indonesia.
Sandra Damar Siswanti,Ketua Angkatan 2014, Al-Murtadlo. Kader PMII Rayon “Perjuangan” Ibnu Aqil. Malang 26 Januari 2015. 12:37 di Ma’had Sunan Ampel Al-Aly mabna Ummu Salamah lantai 4 kamar 51. Ditemani sunyi yang menuntut dan deru derau rendah riak air di sungai belakang mabna.
Read More..

Jumat, 23 Januari 2015

MEMBACA NU DAN PMII

Sebagaimana diberitakan di NU Online bahwa salah satu rekomendasi dari Musyarawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) yang berlangsung pada 1-2 November 2014 di Jakarta adalah memberikan tenggang waktu kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk kembali ke NU sampai Muktamar NU pada 2015 mendatang.
Hal ini mengundang banyak kalangan untuk kembali membincang PMII haruskah kembali ke NU atau tidak. Dalam menentukan sikap seperti ini tentunya harus melalui diskusi yang matang mengingat PMII sendiri bukanlah organisasi yang kecil melainkan menjadi organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia. Hubungan NU dan PMII mempunyai sejarah yang kuat, mengingat juga PMII lahir dari rahim NUdan menjadi besar juga karena NU.
Saat itu, pada kongres ke-5 PMII di Medan tahun 1973 sebagai tindak lanjut dari Musyawaroh Besar II di Murnajati Lawang-Malang, melahirkan Manifesto Independensi PMII. Karena sudah tidak memungkinkan lagi PMII sebagai insan pergerakan berada pada struktur NU, mengingat saat itu NU sendiri terjebak dalam politik praktis sehingga ruang gerak PMII sendiri menjadi terkungkung. Dan ini menjadi kerugian bagi PMII untuk berperan secara bebas dalam memperjuangkan organisasi dan cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan Pancasila sebagaimana tertuang dalam tujuan PMII sendiri.
            Keterikatan PMII dan NU memang kuat, baik secara visi-misi maupun secara historis. Maka dari itu pada kongres PMII ke-10 tahun 1991 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, melahirkan pernyataan Deklarasi Interdepedensi PMII-NU. Meskipun PMII tidak berada dalam struktur NU, tidak kemudian PMII bertindak semena-mena. Secara kultur PMII mempunyai persamaan dalam hal ideologi beragama maupun ideologi bernegara yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah dan Pancasila. Di sisi lain juga, kader PMII berlatang belakang keluarga NU dan lahirnya juga dari NU.
            Hingga saat ini, hubungan interdepedensi PMII dan NU tidak mengalami perubahan. Hasil Interdepedensi sudah menjadi keputusan final meskipun dari NU sendiri mengeluarkan maklumat yang menginginkan PMII kembali ke pangkuan NU dengan batas tenggang pada muktamar NU tahun 2015.
            Dalam menyikapi hal ini, sebagaimana saya sebutkan di atas harus melalui diskusi panjang. Dan dalam hal ini, PB PMII sebagai puncuk pimpinan di struktur PMII harus ambil sikap dengan mengumpulkan seluruh kader PMII se-Indonesia terkait membincang haruskan PMII kembali ke pangkuan NU atau tetap Interdepedensi seperti saat ini. Harapannya dapat melahirkan keputusan, kalaupun harus kembali ke pangkuan NU dengan pelbagai pertimbangan dan alasan yang kuat. Begitu juga jika menolak kembali ke pangkuan NU tentunya juga disertai dengan pelbagai pertimbangan dan alasan yang kuat. Sehingga bisa dimengrti oleh seluruh kader PMII di Indonesia.
            Ada analogi menarik dari salah satu senior PMII Kota Malang mas Romdlon yangsaya kutip dari akun facebooknya (Romdlon Muchammad), yaitu:
Namanya mahasiswa, meski punya rumah, punya Bapak ibu, hidupnya sehari hari ya kost. Jika kangen atau bekal habis, atau liburan, ya pulang, minta sangu atau beraktivitas dg bapak ibu dan saudara lainnya. Begitulah PMII, bukan banom NU, sering ngriwuki NU atau Muslimat tapi juga sering mbantu NU dan Muslimat, termasuk penyediaan SDM. PMII sering berkutatria dg Ansor & Fatayat, nongkrongi IPNU-IPPNU. Maka biarlah, tak perlu diultimatum dengan pendirian PMII-P(erjuangan) semisal GMNU - gerakan mahasiswa NU, jika PMII tak mau jadi banom NU. Anggap saja sebagai anak yang kuliahnya masih aktif, tentu masih kost di luar rumah bapak ibunya. Mahasiswa baru balik rumah setelah diwisuda jd sarjana. PMII pasti balik ke rumah idiologinya NU, setelah lulus jd aktifis PMII”.
Di atas rasanya sudah cukup bagus dalam menggambarkan hubungan PMII dan NU. Kader PMII secara individu juga kader NU, kader PMII bisa juga dikatakan sebagai kader muda NU. Tentunya, sudah sepatutnya NU sendiri memberikan ruang khusus untuk kepada PMII untuk berekspresi dan mengeksplorasi gagasannya. Ahmad Baso dalam bukunya (baca: agama NU, hal. 246) mengatakan bahwa tidak mungkin juga dalam menyikapi sesuatu kalangan muda, kalangan tua bahkan kalangan Tanfidziyah NU harus menggunakan cara pandang yang sama dan masing-masing mempunyai cara maupun model yang berbeda. Sama halnya anak PMII yang memprotes pemerintah, lalu mengajak Kyainya juga ikut turun ke jalan bikin demo!. Nah, hal seperti ini tidak mungkin sampai terjadi.
Saya rasa, hubungan interdepedensi PMII dan NUadalah keputusan yang terbaik. Meskipun tidak dalam struktur PMII dan NU, toh, juga mempunyai tujuan yang sama, nilai-nilai perjuangan yang sama dan ideologi yang sama yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah. Dan PMII tetap berada dalam poros sebagai insan pergerakan yang selalu kritis, pantang berputus asa dalam situasi dan kondisi apapun. Wallahu A’lam

Ahmad Zainullah
Kader PMII Rayon “Perjuangan Ibnu Aqil”
PC. PMII Kota Malang
Probolinggo, 22 Januari 2015, Jam 22.15 WIB

Read More..

Minggu, 02 Oktober 2011

Halal Bihalal; Menggagas Kantor Rayon Permanen



Tahun ini Rayon ‘Perjuangan’ Ibnu Aqil komisariat UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang menyelenggarakan halal bihalal tidak seperti biasanya. Halal bihalal yang biasanya diselelenggarakan hanya berbentuk silaturahim kini dikemas dengan reuni akbar. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 25 september 2011 lalu yang bertempat di aula pertemuan kota batu berjalan lancar. Sekitar 250 para undangan hadir dalam acara halal bihalal dan reuni akbar tersebut.

Read More..

Selasa, 27 September 2011

Membumikan NDP PMII; Usaha Mempertahankan Pancasila

Dalam perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mahasiswa selalu menjadi “pemeran utama”. Artinya, urgensi atau peranan mahasiswa dalam mewujudkan Negara Kesatuan tidak bisa dihapuskan begitu saja. Termasuk juga dalam peranan mempertahankan keseimbangan atas gejolak yang ada. Mulai dari terbentuknya Negara Republik (baca: proklamasi), mahasiswa menjadi inisiator utama, seperti Soekarno, M. Hatta, dan lain-lain, sampai pada runtuhnya orde baru. Sekali lagi, mahasiswa selalu menjadi “pemeran utama” dalam gerakan perubahan di Indonesia 1.
Read More..

Sabtu, 17 September 2011

Sikap itu...

Setelah menyimak Diantara Bidadari-bidadari
Aku terlelap berabad-abad
Tercebur dikesunyian Ombak-ombak
Bermimpi diselaksa Tengkorak-tengkorak
Berdansa di Hutan Mimpi-mimpi

Barangkali Aku Menunggu Pergulatan
Atau Diam-diam Malah menyongsongnya
Takterpikir Kalah atau Menang
Karena masih di rundung kabut kebekuan

Debur cemas membangunkanku
Bergema diseluruh Ruangan Jiwa
Dan ketika mataku terbika sempurna

Akupun berDo’a
Agar Aku terlahir lagi Dengan
Bermata Buta
Bertelinga Tuli
Bermulut Bisu
Bernafas Dungu

Yang tak Mampu lagi Mengeja huruf dan Sandi-sandi
Yang kau Tebar di segala Penjuru Mata Hati

Semoga Tuhan meloloskan Aku dalam pertarungan menghadapi musuh yang ku ciptakan sendiri.
_____________________
Malang, 26 Maret 2011
Ibn. Rusyd Read More..

Sabtu, 26 Maret 2011

Memahami “Kembali” Agama (Sebuah usaha mencapai cita-cita bersama)

Oleh Abdur Rahim*
“Dan barangsiapa menganut Dîn selain Islam, maka sekali-kali ia tidak akan diterima daripadanya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran 85).
"Sesunggunya agama disisi Allah Adalah Islam".(Ali Imran: 19)


Berbicara masalah agama berarti berbicara tentang masa lalu, sekarang, dan akan datang. Atau dengan kata lain, agama merupakan salah sau faktor penentu sejarah peradaban manusia. Isu tentang agama akan terus dan selalu hangat untuk dibicarakan, mengingat manusia tidak bisa dipisahkan dari agama. Henri Bergson mengatakan "There has never been a society without religion" (tidak ada masyarakat tanpa agama). Dipertegas lagi oleh Raymond Firth yang menyatakan bahwa "Religion is universal in human societies", agama adalah universal dalam masyarakat manusia.
Agama adalah sebuah fenomena yang dekat dalam kehidupan individu dan masyarakat. Demikian dekatnya, sehingga agama menjadi perangkat dalam seluruh ritual kehidupan kita. Begitu juga dengan para ilmuan, mereka tidak penah ketinggalan dalam mengomentari agama. Mulai dari ilmuan saintis hingga ilmuan lainnya, seperti psikolog, sosiolog, politik bahkan seniman. Berbagai perspektif tentang agama pun mulai bermunculan. Mulai dari perspektif yang fundamen-radikal sampai pada perspektif liberal-rasional. Makna agama yang dihasilkan dari cara pandang demikian kemudian menghasilkan karakter (baca: sikap) beragama. Karakter untuk terbuka maupun karakter tertutup terhadap cara pandang lain.

Untuk memenuhi universalitas dari sebuah agama (Islam), perlu kiranya pemahaman yang komprehensif dan dapat mewakili konsepsi universalitas agama menjadi sebuah sikap awal bagi umat beragama (Muslim).

Memahami al-Din (Agama)
Din berasal dari bahasa Arab dan dalam Al-quran disebutkan sebanyak 92 kali. Secara etimologi, din diartikan sebagai “balasan” dan “ketaatan”. Dalam arti balasan, Al-quran menyebutkan kata din dalam surat Al-Fatihah ayat 4, Maliki Yaumiddin (Dialah Pemilik (Raja) Hari Pembalasan). Demikian pula dalam sebuah hadis, din diartikan sebagai ketaatan. Rasulullah Saw bersabda Ad-diinu nashiihah (agama adalah ketaatan). Sedangkan menurut terminologi teologi, din diartikan sebagai sekumpulan keyakinan, hukum, norma yang akan mengantarkan seseorang kepada kebahagiaan manusia, baik di dunia maupun akhirat.
Berdasarkan hal di atas, din mencakup tiga dimensi, yaitu (1) keyakinan (akidah); (2) hukum (syariat); dan (3) norma (akhlak). Ketiga dimensi tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga satu sama lainnya saling berkaitan, dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dengan menjalankan din, kebahagiaan, kedamaian, dan ketenangan akan teraih di dunia dan di akhirat.
Seseorang dapat dikatakan mutadayyin (ber-din dengan baik), jika dia dapat melengkapi dirinya dengan tiga dimensi agama tersebut secara proporsional, maka dia pasti berbahagia.
Dalam dimensi keyakinan atau akidah, seseorang harus meyakini dan mengimani beberapa perkara dengan kokoh dan kuat, sehingga keyakinannya tersebut tidak dapat digoyahkan lagi. Keyakinan seperti itu akan diperoleh seseorang dengan argumentasi (dalil aqli) yang dapat dipertahankan. Keyakinan ini pada intinya berkisar kepada Allah dan Hari Akhirat.
Adapun syariat adalah konsekuensi logis dan praktis dari keyakinan. Mengamalkan syariat merupakan representasi dari keyakinan. Sehingga sulit dipercaya jika seseorang mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, tetapi tidak mengindahkan syariat-Nya. Karena syariat merupakan kewajiban dan larangan yang datang dari-Nya.
Sedangkan akhlak adalah tuntunan akal budi (aqal amali) yang mendorong seseorang untuk mengindahkan norma-norma dan meninggalkan keburukan-keburukan. Seseorang belum bisa dikatakan mutadayyin selagi tidak berakhlak, la diina liman la akhlaqa lahu. Demikian pula, keliru sekali jika seseorang terlalu mementingkan akhlak daripada syariat.
Dari ketiga dimensi din tersebut, akidah menduduki posisi yang paling prinsip dan menentukan. Dalam pengertian bahwa yang menentukan seseorang itu mutadayyin atau tidak adalah akidahnya. Dengan kata lain, yang memisahkan seseorang yang beragama dari yang tidak beragama (ateis) adalah akidahnya. Lebih khusus lagi, bahwa akidahlah yang menjadikan orang itu disebut Muslim, Kristiani, Yahudi atau yang lainnya.
Kaitannya dengan itu, maka –menurut penulis- agama harus difahami tidak hanya sebatas religiusitas (keyakinan), melainkan agama harus defahami sebagai ilmu, moral dan social system dalam berkehidupan.
Pertama, agama sebagai religiusitas adalah ber-akidah dalam beragama. Artinya, sudah menjadi sebuah keharusan bagi seluruh umat beragama. Keharusan yang sesuai dengan “pilihan” untuk beragama. Pemahaman yang seperti ini seharusnya sudah final dan sifatnya sangat privacy bagi setiap manusia. Inilah yang disebut dengan agama mempunyai dimensi esoteric yang “seharusnya” tidak bisa diganggu gugat.
Kedua, agama sebagai ilmu seharusnya menjadi motivasi tersendiri bagi seseorang dalam mencari makna kehidupan (baca: ilmu dan pengetahuan). Artinya, konsepsi seperti ini, juga membuat seseorang menemukan sendiri bekal ataupun jalan untuk mencapai tujuan akhir dalam sebuah kehidupan (surga).
Ketiga, agama sebagai moral dan system sosial. Manusia sebagai masyarakat sosial (zoon politicon) tentunya membutuhkan tata-cara atau mekanisme berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, manusia membutuhkan perilaku-perilaku yang “disepakati” dalam berkehidupan. Baik kesepakatan yang dihasilkan secara komunal (kelompok) atau global (keseluruhan). Mekanisme berperilaku yang berangkat dari doktrin-doktrin agama maupun dari lingkungan sosial. Pemahaman yang seperti ini kemudian mewakili dimensi eksoterik (syariat-muamalah) dalam sendi-sendi kehidupan. Pemahaman seperti ini –khususnya yang terakhir- yang kemudian membuat seseorang dapat berintraksi dengan sangat terbuka.
Kaitannya dengan cita-cita bangsa adalah bahwa proses mewujudkan “Bhineka Tunggal Ika” dengan mekanisme demokrasi dan pluralisme banyak persoalan yang sampai sekarang belum menemukan titik temu. Artinya, banyak ketidaksepakatan yang muncul karena doktrin agama. Misalnya, ke-alergi-an beberapa umat agama (muslim) terhadap kelompok lain bahkan terhadap agama lain, sehingga menyebabkan kekerasan dan semacamnya yang kemudian menghambaat proses “ke-Bhineka Tunggal Ika-an” tersebut.
Akhirnya, semoga pemahaman yang komprehensif (universal) tidak hanya sebatas pemahaman yang memunculkan kesadaran magis dan kesadaran naïf bagi kita semua, tetapi juga dapat memunculkan kesadaran kritis yang kemudian menjadi sikap dan karakter dalam relasi-interpersonal agar dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.



*Kader PMII Rayon “Perjuangan” Ibnu Aqil UIN Malang dan Alumni Ponpes Syarifuddin Wonorejo Lumajang
Read More..

Rabu, 29 Desember 2010

Selasa, 28 Desember 2010

Wacana Islam dan Kekerasan

Oleh Moh. Isomuddin Aqilians (Sapu Jagad)

Abstract
In recent times, Muslim societies have been plagued by many events that have stuck the world as offensive and even shocking. This has reached the extent that one finds that Islamic culture has become associated with harshness and cruelty in the popular. When one interacts with people from different part of the world, one consistently finds that the image of Islam is not that of the humane religion. From this perspective, the event described above ought not to give us pause; it simply becomes yet another inhumane incident in the history of modern Islam that borders on the incomprehensible and insane. Placed in the context of many other morally offensive events, such us The Satanic Verses and the death sentence against Salman Rushdie, the treatment of women by Taliban, the destruction of the Buddha statues in Afghanistan, the sexual violation of domestic workers in Saudi Arabia, the excommunication writers in Egypt, and the killing of civilians in terrorist attacks, this event seems to be just another chapter in a long Muslim saga of ugliness.


Pra-wacana: Reorientasi Jihad di Dunia Islam.
Di dunia Islam kini, menurut Karen Armstrong, beberapa kalangan Muslim sangat memperhatikan dua masalah. Pertama, mereka menolak sekularisme masyarakat Barat yang memisahkan agama dari politik, gereja dari negara. Kedua, banyak umat Islam yang menginginkan agar masyarakat mereka diperintah menurut hukum syari’at, hukum Islam. Kedua hal inilah yang dalam perkembangan Islam selanjutnya memperhadapkan Islam dengan etos revolusioner masyarakat Barat yang mendewakan kebebasan. Perjalanan sejarah itulah yang melahirkan apa yang disebut Armstrong sebagai semangat konservatif dalam Islam.

Semangat konservatif selalu menjadikan masa keemasan sebagai pijakan orientasinya, yaitu masa Nabi Muhammad serta masa al-Khulafa>’ al-Rasyidi>n yang meneruskan kekuasaan politik Nabi. Mereka memerintah masyarakat menurut hukum Islam . Nabi Muhammad adalah seorang rasul, sekaligus pimpinan politik dari jamaahnya. Al-Qur'an yang disampaikannya kepada bangsa Arab pada tahun-tahun awal ke-7. menegaskan bahwa kewajiban utama seorang Muslim adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan egaliter. Hal ini menuntut jihad—sebuah kata yang, menurut Armstrong, lebih tepat diterjemahkan sebagai “perjuangan” atau “usaha,” dan bukannya “perang suci,” seperti selama ini dianggap orang-orang Barat. Jihad yang dimaksud di sini adalah mencakup segala bidang: baik bidang spiritual, politik, sosial, pribadi, militer, dan ekonomi. Jika seorang Muslim mampu menata kehidupannya dengan memprioritaskan Tuhan dan perwujudan rencana-Nya bagi kemanusiaan, maka ia akan mendapatkan kemantapan personal dan sosial yang membuat dirinya menyatu dengan Tuhan. Memagari satu wilayah kehidupan dan menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak perlu dijihadkan, sama saja dengan melanggar prinsip tauhid—artinya, sama dengan mengingkari Tuhan. Dari perspektif inilah, kemudian, Armstrong menyimpulkan bahwa bagi seorang Muslim yang taat, politik bisa disamakan dengan sakramen dalam istilah Kristen. Dibahasakan dengan cara yang lebih sederhana, politik adalah aktivitas yang harus disakralkan.
Fundamentalisme Konservatif: Sebuah Tinjauan Historis
Ibarat gelombang, semangat konservatif itu mencapai puncaknya pada tahun 1951—yaitu, ketika karya seorang jurnalis dan politisi Pakistan, Abu> al-A’la> al-Maudu>di> (1903-1979) mulai diterbitkan di Mesir. Al-Maudu>di> khawatir Islam akan dihancurkan. Dia melihat kekuatan Barat yang besar bersatu untuk menghancurkan dan melumatkan Islam. Oleh karena itu, umat Muslim harus melawannya. Dasar ideologi al-Maudu>di> adalah doktrin kedaulatan Tuhan. Hal ini, mungkin, bisa dilihat sebagai operasi kekuatan yang jauh lebih berbahaya daripada represi: semacam productive power, meminjam diktum Michel Foucault, yang bekerja lewat pemikiran orang.
Al-Maudu>di> meyakini nilai suatu ideologi. Dia menganggap Islam merupakan ideologi revolusioner sebagaimana Fasisme dan Marxisme, tapi memiliki perbedaan penting. Kaum Nazi dan Marxis telah memperbudak manusia lain, sementara Islam berusaha untuk membebaskan manusia dari ketundukan kepada apa pun selain Tuhan. Sebuah negara Islam, menurut al-Maudu>di>, adalah bersifat totaliter, sebab negara menyerahkan segala hal kepada Tuhan. Sebagai seorang ideolog ulung, al-Maudu>di> tidak mengembangkan teori ilmiah yang muskil, melainkan mengeluarkan seruan untuk angkat senjata. Dia menuntut jihad universal, yang dia nyatakan sebagai rukun Islam yang utama.
Al-Maudu>di> hanyalah satu contoh kecil dari sekian banyak umat Muslim yang secara ideologis telah mereduksi Islam menjadi program protes satu-satunya melawan kekuatan-kekuatan dominan sistem dunia modern—termasuk, yang paling nyata, hegemoni Barat . Akan tetapi, dalam perkembangannya, apa yang terjadi adalah drama bellum omnium contra omnes bukan lagi sekadar the war of every man against every man seperti dituturkan Hobbes, melainkan berubah menjadi the war of every civilization against every civilization yang menjadi tesis besar Samuel Huntington—ahli politik ternama dari Universitas Harvard dalam sebuah wawancara dengan majalah Time, 28 Juli 1992. Karena tidak ada lagi “rasionalitas universal” untuk menghakimi siapa yang “benar”, maka kompetisi klaim harus diselesaikan dengan cara lain. Alhasil, muncullah pameo might is right, kekuatanlah yang akan menentukan siapa-siapa yang pantas disebut “universal” yang, pada galibnya, berhubungan dengan klaim kebenaran “final”.
Sejak awal, sebagaimana dalam pelbagai catatan sejarah, kaum Muslim percaya bahwa mereka dibebani tugas misi global. Pada awal tahun 628 M, sebelum penaklukan kota Mekah, Nabi Muhammad memulai kampanyenya—yaitu, melalui penulisan suratnya yang terkenal. Inisiatifnya yang gesit tak lain adalah sebuah ajakan untuk memeluk Islam kepada seluruh raja di Balkan dan Timur tengah, termasuk Herakluis I, Kaisar Bizantium di Konstantinopel; Chosroes II, Syah Sasania Persia di Cteiphon; dan Muqauqis, uskup besar Koptik di Alexandria—surat tersebut tertulis di atas kulit dan, hingga saat ini, masih dipamerkan di Museum Topkapi, Istanbul.
Dalam perkembangannya, sebagaimana penuturan Murad W. Hofmann, “ketakutan” menjadi kata yang tepat untuk menggambarkan karakter hubungan historis antara Timur dan Barat—termasuk, apa yang mereka rasakan dewasa ini. Semua itu bermula dari penyebaran kilat Islam yang menakjubkan di abad ke-7 hingga abad ke-8. Prajurit Arab yang ada—jumlahnya, selalu hanya dalam kisaran 20-30 ribu personel—dengan semangat keagamaan dan keberanian menantang maut, tidak akan mampu melakukan penyebaran yang mencengangkan ini seandainya penduduk Bizantium dan Persia tidak berserah diri secara berbondong-bondong .
Dunia Kristen di Roma dan Konstantinopel tidak dapat menerima semua fakta ini. Mereka tidak dapat memahami signifikansi Islam dalam konteks sejarah agama-agama; Islam menjadi yang pertama dalam upaya pemulihan agama Kristen—yakni, dengan mengembalikannya ke akar Yudeo-Kristennya . Akan tetapi, Barat mempertahankan klaim atas superioritasnya dengan mengkonstruksi sebuah legenda, yaitu bahwa Islam telah disebarkan dengan “api dan pedang.” Yang digaungkan, salah satunya, tidakkah kaum barbar ini pun telah membakar habis Perpustakaan Alexandria yang terkenal itu? Tuduhan seperti ini, ternyata, berhasil dalam menanamkan ketakutan abadi terhadap Islam. Akhirnya, Islam selalu dikaitkan dengan kekerasan—sebuah prasangka yang, celakanya, hingga saat ini masih sangat kentara setiap kali media melaporkan kejadian-kejadian di dunia Muslim seperti di Aljazair, Mesir, Palestina, atau Kashmir.
Dalam penelusuran sejarahnya, Hofmann menyebut invasi Turki di Wina sebagai cikal-bakal bagi dikaitkannya Islam dengan kekerasan. Pada masa itu, pasukan Islam Turki menebar ancaman ke seantero Eropa. Kavaleri mereka yang hanya bersenjata ringan, bahkan, berhasil membuat takut wilayah bawah Bavaria di Jerman Selatan . Sejak saat itu, maka wajar sekali bila bangsa Eropa mengaitkan Islam dengan kekerasan. Hofmann menyebut hal itu sebagai memori kolektif—misalnya, ungkapan bahwa sejarah telah memberitahu kita: mereka berbahaya, dan kaum Muslim harus diusir. Memori kolektif inilah yang, pada akhirnya, melegitimasi pasukan Salib untuk membabat umat Islam .
Sejarah 1400 tahun hubungan Islam dengan Barat ditandai oleh masa konfrontasi yang panjang dan menyedihkan. Pada mulanya, Barat memahami Islam sebagai ancaman. Kemudian, selama kira-kira 300 tahun dari pertengahan abad ke-18 hingga abad ke-19, Islam diubah menjadi sebuah problem belaka. Akan tetapi, setelah itu, Islam dinaikkan tingkatannya dengan kembali menjadi sebuah ancaman. William Cantwell Smith, baru-baru ini, menggambarkan memori kolektif itu sebagai sindrom:
“Dalam kasus khusus menyangkut Islam, Barat mewarisi sebentuk antagonisme yang berakar pada seribu tahun silam yang, mengenainya, terdapat sangat sedikit orang yang mengetahui keberlangsungannya (sampai hari ini), begitu pula kedalamannya......Terhadap Islam, Barat terkadang ketakutan, dan selama berabad-abad selalu merasa terancam.....Ketakutan dan kebencian Barat saat ini yang diekspresikan dalam bentuk anti-komunisme relatif melunak, dan masanya sangat pendek, dibandingkan dengan persepsi dan emosi Abad Pertengahan yang anti-Islam yang berlangsung berabad-abad.”
Kesan yang sangat tidak menyenangkan semacam itu, menurut Hofmann, acap kali diperparah oleh pelbagai tindakan Muslim sendiri yang cenderung tidak Islami—sesuatu yang hanya akan membuat orang Barat menggelengkan kepala, dan, akhirnya, citra buruk Islam semakin tak terkendali.
Reaktualisasi Konsep Jihad dan Pencitraan Islam
Berbeda dengan Hofmann yang lebih mencermati aspek citra yang tidak seimbang dan cenderung dibuat-buat oleh Barat, Bruce B. Lawrence lebih menyoroti dari sudut pandang Islam sendiri—yakni, Islam yang bergerak, bereaksi, dan tidak statis. Lawrence mengemukakan bahwa ada tiga gerakan Islam yang berskala luas—yang merupakan pola interaksi antara Eropa dan dunia Islam yang dipicu oleh ekspansi kolonial Eropa pada abad ke-18 dan k-19—yaitu: revivalisme, reformisme, dan fundamentalisme. Revivalisme adalah reaksi pertamanya. Ketika revivalisme gagal mencapai tujuan jangka panjang, gerakan ini digantikan oleh upaya melakukan reformasi Islam dengan menggandeng gerakan-gerakan nasionalis. Ketika gerakan ini juga tidak membuahkan hasil, barulah muncul gerakan Islam fundamentalis.
Gerakan revivalisme, atau kebangkitan kembali, Islam memperebutkan penguasaan atas komoditas-komoditas penting—tekstil, budak, kopi, teh, rempah-rempah, dan emas—yang diperdagangkan melalui jalur-jalur perdagangan utama dari pantai Atlantik Afrika Barat sampai ke Kepulauan Indonesia. Alhasil, berbicara mengenai Islam revivalis berarti mengakui adanya reaksi ideologis dari kelompok-kelompok kepentingan Muslim tertentu atas kerugian yang mereka alami. Islam pun menjadi simbol perlawanan menghadapi penciutan secara bertahap atas perdagangan internal dan eksternal, yang diakibatkan oleh kegiatan dagang negara-negara maritim Eropa—khususnya: Portugal, Spanyol, Belanda, Inggris, dan Perancis.
Adapun kelompok reformis Islam menekankan pada sains dan teknologi dalam bidang pendidikan, pada struktur konstitusi dan demokrasi parlementer di bidang politik, serta peran perempuan yang ditinjau ulang dalam ranah masyarakat. Kaum reformis identik dengan para pemikir Muslim. Oleh karena itu, jumlah mereka tidak banyak . Pun demikian, hampir selalu terdapat kesenjangan di kalangan internal kaum reformis Muslim, yaitu antara mereka yang tertarik dengan prestasi Eropa—dan memetik manfaatnya, tetapi dikemas dalam ungkapan lokal—dan para penentang mereka, dengan alasan bahwa penyesuaian tidak mungkin dilakukan tanpa kehilangan autentisitas.
Selanjutnya, bila orang bisa menunjukkan substansi dari pemikiran Islam fundamentalis, esensinya tak lain adalah respons keagamaan yang cerdik terhadap keterbatasan nasionalisme Arab yang bergaya sekular . Yang tampak dari kalangan fundamentalis adalah cara mereka mengemas bahasa emosional dalam upaya perlawanan mereka. Penting untuk dicuplik di sini, sebagai sebuah acuan, sebuah kecaman terhadap Barat yang disampaikan oleh Dr. Mohammed Sakr—profesor ekonomi di Universitas Amman, memperoleh gelar Ph.D. ekonomi dari Universitas Harvard, dan anggota cabang Ikhwan al-Muslimin di Yordania. Dalam wawancara di sebuah majalah, Dr. Sakr mengatakan, “Barat anti kita”. Alternatif bagi Barat adalah dunia Islam yang bersatu, yang memungkinkan negara-negara berbagi sumber daya mereka dengan cara saling melengapi. “Baberapa negara seperti Arab Saudi dan Qatar memiliki uang, sementara yang lainnya seperti Yordania dan Mesir memiliki tenaga kerja. Persatuan akan mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi semuanya.” Persatuan akan memungkinkan manfaat eksploitasi minyak untuk dibagi bersama karena “saat ini kekayaan dari kawasan ini berada di tangan segelintir Syekh , sementara mayoritas masyarakat tetap miskin.” Ia memperingatkan bahwa pada akhirnya massa akan main hakim sendiri. Lalu, apa yang harus dilakukan Barat? Ada dua hal: pertama, Barat harus memperhatikan bahwa “kita memiliki jutaan orang yang berpendidikan AS yang bukan budak Barat”; dan yang kedua, perusahaan-perusahaan Eropa-Amerika harus berhenti memerah kawasan ini, dan sebaiknya membiarkan warga kawasan ini mengatur dirinya sendiri “tanpa dikte dari Washington, Paris, atau Bonn.” Bentuk tudingan yang berbau kekesalan inilah yang, menurut Lawrence, menggambarkan nuansa wacana yang jamak di kalangan fundamentalis Islam.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, salah satu solusi yang sangat konstruktif, menurut hemat penulis, adalah proposal metodologis yang diajukan oleh Khaled Abou El Fadl—profesor Hukum Islam di Fakultas Hukum UCLA, Amerika Serikat. Abou El Fadl memilih untuk menegosiasikan bentuk-bentuk kekerasan yang sering dipraktikkan kalangan Muslim fundamentalis dengan konsep-konsep al-Qur'an yang anti-kekerasan. Hal ini dipicu oleh anggapan sebagian kalangan non-Muslim di dunia yang, menurut Abou El Fadl, telah menjadikan Islam sebagai simbol tradisi yang bengis—yakni, dengan hanya memberikan tekanan dalam jumlah yang kecil akan belas kasih dan sikap memaafkan terhadap kemanusiaan. Tak berlebihan kiranya tatkala seorang Muslim berinteraksi dengan pelbagai kalangan yang beraneka ragam di dunia ini, kecenderungannya adalah ia akan senantiasa menemukan kesan bahwa agamanya bukanlah agama humanis.
Tidak ada aspek di dalam agama Islam yang begitu mendapat sorotan masyarakat dan semua media melebihi isu jihad dan terorisme . Pada kenyataannya, topik jihad di dalam Islam berdiri di atas fondasi banyaknya pernyataan tentang kemampuan Islam untuk hidup bersama dan bekerja sama dengan kaum non-Muslim. Sekalipun terdapat tulisan-tulisan perihal topik tersebut, namun apa yang masih menimbulkan teka-teki adalah bagaimana sedemikian banyak umat Islam memahami doktrin tersebut secara begitu berbeda. Tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi bahwa banyak dari apa yang ditulis tentang jihad itu kurang berwawasan atau buruk. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri pula bahwa khususnya di era modern ini, pernyataan-pernyataan dan perilaku orang Islam telah menjadikan konsep jihad kian membingungkan dan bahkan kacau-balau.
Abou El Fadl sendiri berpendapat bahwa jihad merupakan prinsip utama dalam akidah Islam. Istilah jihad sendiri secara harfiah berarti “berusaha keras, tekun bekerja, berjuang, dan mempertahankan.” Dalam banyak hal, jihad berarti etika kerja yang kuat secara spiritual dan material di dalam Islam. Kesalehan, pengetahuan, kesehatan, keindahan, kebenaran, dan keadilan tidaklah dimungkinkan tanpa jihad—yaitu, tanpa kerja keras berkesinambungan dan tekun. Oleh karena itu, membersihkan diri dari kesombongan dan kerendahan, menuntut ilmu, menyembuhkan orang yang sakit, memberi makan kaum papa, menegakkan kebenaran dan keadilan, bahkan dengan risiko pribadi yang besar, semuanya adalah bentuk jihad.
Al-Qur'an tidak menggunakan istilah jiha>d untuk merujuk pada perang atau pertempuran; perang atau pertempuran dirujuk dengan kata qita>l. Sementara al-Qur'an menyebut jihad sebagai mutlak (unconditional) dan tak terbatas (unrestricted), hal yang sama tak berlaku untuk qitâl. Jihad adalah sesuatu yang pada dasarnya baik, sementara qita>l tidak demikian. Setiap acuan di dalam al-Qur'an pada qita>l itu dibatasi oleh kondisi tertentu; tetapi, desakan akan jihad (exhortations to jihad), seperti acuan pada keadilan dan kebenaran, mutlak dan tak bersyarat. Pada tiap kesempatan terpisah ketika al-Qur'an mendesak umat Islam untuk berperang, al-Qur'an segera mensyaratkan tuntutan itu dengan sebuah perintah kepada kaum beriman untuk tidak melampaui batas (transgress) , untuk memaafkan, dan mencari perdamaian.
Dalam al-Qur'an disebutkan:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS al-Baqarah [2]: 190).
Abou El Fadl juga menegaskan bahwa justifikasi untuk memerangi non-Muslim secara langsung berbanding lurus dengan ancaman fisik yang mereka tunjukkan kepada umat Islam. Jika kaum non-Muslim tidak mengancam atau hendak merusak umat Islam, maka memerangi mereka tidaklah dibenarkan. Menurut kebanyakan ahli hukum Islam, ketidakimanan atau kekafiran (kufr) bukanlah alasan yang memadai untuk memerangi mereka karena pada dasarnya mengakhiri hidup manusia itu tidaklah dibenarkan .
Kesimpulan
Di zaman ketika wibawa agama mulai goyah—dan hidup dalam agama, tampaknya, menjadi laku yang tegang—kita memerlukan sebuah halte kecil untuk sejenak berpikir, berdialog, dan berusaha untuk menggali kearifan moral di dalam ajaran agama. Bukankah Nabi Muhammad SAW, sang penerima wahyu Islam, diutus untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam? Oleh karena itu, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana kita dapat menampilkan Islam sebagai agama rahmat itu sendiri.
Proposal metodologis yang ditawarkan Khaled Abou Fadl, misalnya, barangkali memang sudah semestinya kita terjemahkan ke dunia praktis. Interpretasi konsep jihad memang tengah mendesak untuk dinegosiasikan dengan konsep-konsep lain yang juga bersumber dari al-Qu’an, seperti konsep shulh} (perdamaian), ma’ruf (toleransi), salam (ketentraman), dan lain sebagainya.
Akhirnya, wallahu A’lam bi al-shawab, hanya Allah Yang Maha Mengetahui akan kebenaran yang sejati.
Read More..

Minggu, 12 Desember 2010

Kepemimpinan “Ideal” ala Shodr al-Islam

Oleh: Dung de Jogle
Ada beberapa hal yang penting namakala berbicara masalah kepemimpinan. Yaitu pemimpin, pola kepemimpinan dan yang dipimpin. Semua orang bisa dan pasti menjadi pemimpin setidaknya memimpin dirinya sendiri. Kullukum ro’in wakullukum mas’ulun an ro’iyyatihi. Akan tetapi, tidak semua orang bisa menjadi pemimpin yang benar and baik (baca: Ideal). Perlu beberapa syarat dan faktor pendukung. Salah satu dari syarat tersebut adalah adanya team yang mampu dibidangnya.

Keberhasilan rosulullah –jika memang dianggap berhasil- dalam membentuk negara madinah juga tidak bisa lepas dari peranan team yang dalam hal ini adalah sahabat-sahabat Nabi. Sahabat Abu Bakar misalnya, ia sosok yang jujur dan santun, sahabat Umar bin Khottob sosok yang sangat berani, perkasa dan disegani, Utsman bin Affan sosok yang sangat dermawan, dan Ali bin Talib sosok yang cerdas dan progresif dibidang keilmuan. Selain juga para sahabat-sahabat yang lain seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan lain-lainnya...

Pada konteks pemerintahan, para sahabat nabi -selain Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas sebagai ahli tafsir- memiliki peran penting dalam pemerintahan. Kejujuran Abu Bakar menggambarkan bahwa kepemimpinan dalam sebuah oraganisasi atau negara, harus ada kejujuran antara pemimpin dan yang dipimpin. Yang diawali dengan adanya keterbukaan. Keperkasaan dan keberanian sahabat Umar menggambarkan pertahanan bagi sebuah negara harus kuat dan kokoh. Hal ini untuk mempertahankan kedaulatan sebuah negara. Kedermawanan Utsman menggambarkan bahwa dalam sebuah negara harus Pro-rakyat. Untuk menjadi bangsa yang mamiliki peradaban yang tinggi, sosok Ali menggambarkan bahwa sebuah bangsa yang maju harus cerdas baik pemimpinnya ataupun yang dipimpin (baca: masyarakat).

Terlepas bahwa rosulullah merupakan insan kamil dan manusia pilihan, disinilah, menurut penulis letak keberhasilan rosulullah dalam mempertahankan dan menciptakan masyarakat yang madani dan negara yang tamaddun. Selain akhlak -yang ada pada dirinya-, rosulullah sadar bahwa bangsa yang beradab dan berdaulat harus memiliki kejujuran, kekuatan, kedermawanan dan kecerdasan.

Akan tetapi, hari ini, muncul permasalahan manakala berbicara kepemimpinan, orang sudah berlomba-lomba untuk “menjadi” pemimpin, bukan “dijadikan” pemimpin, yang berasaskan kepentingan Pribadi atau kelomok tertentu. Bukan berasaskan pada potensi diri dan pondasi-pondasi di atas, harta dan masa yang banyak menjadi senjata utamanya. Sehingga segala cara dilakukan untuk mencapainya, menjadi pemimpin. Sedangkan orang yang “dijadikan” pemimpin, akan selalu berusaha untuk menjadi orang baik, tidak hanya dijadikan orang penting. “Menjadi orang penting itu baik tetapi menjadi orang baik itu jauh lebih penting”, kata orang bijak.

Akhirnya, berangkat dari kepentingan itulah, pola kepemimpinan tidak akan berjalan seperti yang diharapkan (sempurna). Wallahau a’lam.
Read More..

Rabu, 08 Desember 2010

Pemahaman Fiqih yang Moderat

Moh. Isomuddin AQILIANS (Sapu Jagad)
Menurut Yusuf al-Qardhawy, kecenderungan pemahaman fiqih dapat dibedakan menjadi tiga:

1. Pemahaman yang ekstem dan cenderung menyulitkan (ghuluw, tasyaddud)

2. Pemahaman yang moderat (i’tidal).

3. Pemahaman yang cenderung memudah-mudahkan dan jahil (tasahhul, tarakhkhush)

Pemahaman yang pertama ini biasanya timbul dari seseorang yang belum begitu memahami secara mendalam syari’ah Islam. Akibatnya , dalam memandang syari’ah, dia bagaikan seekor kuda bendi yang ditutup samping matanya sehingga hanya bisa melihat pada satu sisi saja.

Corak pemahaman yang ketiga biasanya terjadi pada seseorang yang sudah mempelajari seluk-beluk syari’ah, namun didalam hatinya ada penyakit. Hal ini antara lain karena

pemahaman aqidahnya belum benar , belum datangnya hidayah Allah, ataupun berbagai sebab yang lain. Tipe orang ini sangat membahayakan ummat sebab dia biasanya pandai berbicara dan mengemukakan argumentasi tetapi dibalik itu terbersit sesuatu yang sangat jahat.

Pemahaman yang paling tepat adalah yang kedua. Moderat disini hendaknya diartikan pada tempatnya dan jangan diartikan sebagaaimana kesalahkaprahan sebagian orang sekarang ini. Dalam corak pemahaman ini, syari’ah ditempatkan dalam posisi yang luwes, tergantung pada masa, situasi, dan kondisi namun tetap tidak akan pernah melampaui pokok-pokok syari’ah itu sendiri.



ANALISIS

Sebetulnya, syari’ah Islam sangatlah indah apabila berhasil dipahami dengan benar. Keindahan itu antara lain terletak pada elastisitasnya dan keadilannya. Elastisitas syari’ah Islam dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang menuntutnya, sehingga akan benar-benar tampak oleh mata betapa tinggi keadilan Islam.

Selama ini, kekakuan dan kejumudan dalam memahami syari’ ah antara lain disebabkan oleh pola pikir yang salah. Beberapa kalangan memahami fiqih hanya dengan cara taqlid semata. Mereka secara membabibuta berpegang dengan kuatnya pada salah satu madzhab tanpa pernah meneliti pada situasi dan kondisi seperti apa para imam madzhab tersebut mengeluarkan pendapat-pendapatnya. Hal ini penting karena para imam tersebut tidaklah terlepas dari situasi dan kondisi tertentu dalam berfatwa.Karenanya, yang harus kita pegang teguh dari para imam tersebut adalah pola (kerangka) pikir mereka dan bukan hasil pemikiran mereka, karena hasil pemikiran dipengaruhi oleh situasi dan kondisi, padahal situasi dan koindisi yang kita alami belum tentu sama dengan yang dialami oleh para imam tersebut.

Hal tersebut dengan jelas terbukti pada diri Imam Syafi’i. Pendapat-pendapatnya ketika berada di Mesir tidaklah sama dengan pendapat-pendapat sebelumnya (ketika di Irak).Pendapat-pendapatnya selama di Irak kini dikenal dengan qaulul qadim sedangkan selama di Mesir dikenal denga qaulul jadid. Dengan demikian pola pikir kita adalah berdasarkan paradigma para imam tersebut (taqlid al-manhaj} dan bukan berdasarkan hasil pikir para imam tersebut (taqlid al-qaul).

Untuk bisa memiliki pemahaman seperti itu maka kita harus mengetahui seperti apa pola pikir mereka. Dalam hal ini, kita harus mengetahui kaidah-kaidah yang mereka pergunakan dalam meng-istimbath hukum. Kaidah-kaidah ini meliputi kaidah ushuliyyah (kaidah lughowiyyah) dan kaidah fiqhiyyah. Topik tentang kaidah-kaidah ini masuk dalam kajian ushul fiqih dan fiqih itu sendiri.

Untuk bisa berijtihad dengan lebih tepat, masih ada lagi satu perangkat ilmu yang dibutuhkan yaitu falsafah at-tasyri’ (filsafat pensyariatan hukum-hukum Islam). Dengan perangkat ini, seorang mujtahid akan dapat meng-istimbath segala macam hukum dengan tepat dan luwes, jauh dari kesempitan, kepicikan, dan kejahilan, sesuai dengan tuntutan jaman, situasi, dan kondisi.

Falsafah at-tasyri’ merupakan kajian fiqih yang tertinggi. Kajian ini akan banyak bersinggungan (overlap) dengan kajian tasawuf. Dalam kajian ini, istilah-istilah fiqih dan ushul fiqih sudah jarang ditemui. Beberapa kalangan mempelajari kajian ini dengan nama yang lain, yaitu hikmah at-tasyri’ ataupun asrar al-ahkam ( rahasia-rahasia hukum Islam).

Karena itu, setelah seseorang mengkaji falsafah at-tasyri’, biasanya dia akan beralih ke kajian tasawuf. Inilah antara lain yang dimaksudkan oleh al-Junaid, seorang sufi besar, dengan perkataannya “Siapapun yang ingin masuk ke dunuia ini (maksudnya tasawuf) harus terlebih dulu memahami syariah dengan baik ”.Sebetulnya, kalau dipikirkan dengan mendalam, sangat benarlah apa yang dikatakan oleh al-Junaid. Tasawuf dipelajari oleh manusia dengan tujuan untuk untuk menggapai tujuan akhir (hakikat) ibadah, namun untuk menggapai tujuan tersebut kita harus melewati jalan yang bisa mengantarkan. Jalan itu tidak lain adalah syariah. Lalu bagaimana seseorang akan mampu menapaki jalan yang berujung pada hakikat kalau dia tidak tahu jalan tersebut.

Dalam menempuh jalan (thariqah) tasawuf, seorang salik (penempuh) sangatlah membutuhkan rambu-rambu agar tidak terjerumus kedalam kesesatan yang membinasakan. Rambu-rambu itu tidak lain adalah syariah. Untuk keperluan inilah, seorang salik harus didampingi oleh seorang mursyid.


SEJARAH IJTIHAD HUKUM-HUKUM ISLAM

Di jaman nabi saw dapat dikatakan tidak ada ijtihad karena segala persoalan dapat langsung ditanyakan pada nabi. Hanya dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertanya pada nabi dan kondisi yang mengharuskan agar masalah segera diputuskan, para sahabat memberanikan diri untuk berijtihad. Namun setelah itupun mereka akan menanyakan kembali permasalahan tersebut kepada nabi pada kesempatan yang lain.

Suatu contoh, pada saat rasulullah berpesan pada sekelompok sahabat yang akan beliau utus menempuh perjalanan agar tidak menuaikan shalat ashar sebelum mencapai tujuan. Para sahabat berbeda pendapat dalam menafsirkan pesan rasulullah tersebut. Sebagian menafsirkan bahwa rasulullah bermaksud menyuruh agar para sahabat mempercepat perjalanan. Namun sebagian yang lain menafsirkan apa adanya kata-kata rasulullah tersebut. Akhirnya mereka beramal sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.

Ijtihad bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, yang boleh dilakukan oleh siapapun juga tanpa terkecuali. Seseorang yang belum layak berijtihad namun memaksakan diri untuk berijtihad sangat tidak dibenarkan oleh syari’ah, terlebih-lebih jika ijtihadnya menyangkut orang lain. Mengenai hal ini, kiranya kita patut mengambil ibrah dari suatu kejadian di masa rasulullah. Pada saat itu ada seseorang yang sakit parah dan akan melaksanakan shalat, sementara dia dalam keadaan junub. Dia bingung apakah harus mandi atau tidak. Karenanya dia segera bertanya pada para sahabat yang lain. Seorang sahabat memberanikan diri untuk menyuruh si sakit tadi untuk mandi. Apa yang terjadi? Si sakit tersebut langsung tewas gara-gara menyentuh air mandi. Seorang sahabat yang lain segera melaporkan kejadian ini pada rasulullah. Betapa marahnya rasulullah mendengar hal itu. Beliau bersabda, ”Orang itu telah membunuhnya.”!!! Masya Allah, begitu berat tanggung jawab yang harus dipikul oleh seseorang yang berijtihad. Ijtihad bukan suatu main-main belaka. Karena itu ulama Hanafiyyah melarang minta fatwa kepada seseorang yang gemar berkelakar.

Sepeninggal rasulullah, barulah para sahabat dituntut untuk berijtihad karena begitu banyaknya permasalahan baru yang harus dipecahkan. Dalam hal ini, para sahabat akan mengutamakan tradisi nabi. Untuk keperluan ini, bahkan para sahabat rela bersusah-susah untuk mendapatkan informasi bagaimana nabi mengambil hukum dalam berbagai masalah.

Pada masa para tabi’in (generasi sepeningggal.para sahabat), ijtihad terus berlangsung. Mereka tersebar di berbagai negeri (kota) yang berada dibawah kekuasaan dinasti Amawiyah. Guru-guru mereka adalah para sahabat nabi yang menyebar ke berbagai negeri, seperti Ibnu Umar dan Zaid ibn Tsabit di Madinah, Abdullah bin Mas’ud di Kufah, Ibnu Abbas di Makkah, Amr ibn Ash di Mesir, dan sebagainya.

Pada generasi tabi’ut tabi’in, ijtihad pun masih berlangsung sampai pada akhirnya datanglah masa-masa yang suram dalam dunia Islam. Pintu ijtihad telah tertutup. Akibatnya para ulama yang seharusnya mengemban tugas sebagai mujtahid hanya mencukupkan diri dengan bertaqlid kepada para imam-imam sebelumnya. Sebetulnya kejadian menyedihkan ini bukannya tidak mempunyai alasan yang masuk akal. Pada masa itu banyak orang-orang yang belum layak untuk berijtihad dengan lancangnya memberanikan diri untuk berijtihad. Melihat gejala inilah maka para ulama mengeluarkan seruan bahwa pintu ijthad telah tertutup. Fenomena seperti ini, dimana kaum muslimin terlalu jauh dalam meng-counter penyimpamgan yang terjadi, memang sering sekali terjadi dalam sejarah. Dalam hal ini, contoh lainnya adalah munculnya tasawuf yang terlalu jauh dari syari’ah dan terkesan rahbaniyyah (kerahib-rahiban). Tasawuf seperti ini banyak muncul di masa dinasti Amawiyyah yang dinilai menerapkan Islam sebagai sesuatu yang kering dan kehilangan ruhnya, dimana hal ini jauh berbeda dengan Islam yang ditempuh oleh generasi sebelumnya.

Namun alhamdulillah, Allah tidak membiarkan kondisi syari’ah mengalami kejumudan. Allah menghendaki munculnya para mujaddid dan mujtahid di muka bumi ini. Diantara mereka terdapat Syaikhul Islam Taqiyuddin ibn Taimiyyah, yang berusaha menggebrak pintu ijtihad yang telah ditutup itu, meskipun harus menghadapi kecaman dari banyak pihak. Setelah itu bermunculanlah para mujtahid dalam usahanya menyelamatkan syari’ah Allah yang mulia.


SARANA IJTIHAD

Dalam berijtihad, seseorang harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kualifikasi ini hanya bisa dicapai dengan usaha yang tidak ringan. Seseorang dituntut untuk tekun mendalami ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu pendukung yang diperlukan, agar bisa mencapai derajat mujtahid. Kualifikasi seorang mujtahid antara lain:

1.Menguasai bahasa Arab dengan baik.

Hal ini mutlak karena seorang mujtahid harus berinteraksi dengan Alqur’an dan Alhadits yang ditulis dalam bahasa Arab. Kedua sumber hukum ini harus dipahami menurut pemahaman bahasa Arab dan tidak mungkin dipahami dengan cara pikir bahasa lain, karena bahasa Arab mempunyai segi-segi linguistik yang tidak dimiliki oleh bahasa lain. Lalu bagaimana kalau ada yang berijtihad dengan bersandarkan pada terjemahan semata?

2. Memahami ushul fiqih yang meliputi kaidah-kaidah lughawiyah dan kaidah-kaidah fiqhiyah. Dalam hal kaidah-kaidah lughawiyah, dibutuhkan penguasaan bahasa Arab yang baik sebagaimana disebutkan sebelumnya.

3. Memahami tafsir ayat-ayat hukum dalam Alqur’an. Jumlah ayat-ayat hukum ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat bahwa jumlahnya kurang dari separuh Alqur’an. Ada pula yang berpendapat bahwa seluruh ayat-ayat Al-Qur’an pada dasarnya merupakan ayat-ayat hukum.

4. Menguasai ilmu-ilmu hadits baik riwayatul hadits maupun dirayatul hadits. Mengenai ini perlu dicamkan bahwa dalam ijtihad, seorang mujtahid akan jauh lebih banyak bersandar pada Alhadits daripada Alqur’an. Hal ini bisa dimaklumi karena Alqur’an hanya memuat hal-hal pokok saja, sementara Alhadits merupakan penafsir Alqur’an.

5. Mengetahui ijma’ para fuqaha’ (dengan asumsi mengakui adanya ijma’ mereka) atau sekurang-kurangnya ijma’ para sahabat (jika berpendirian bahwa ijma’ hanya berlaku untuk para sahabat nabi).

6. Menguasai semua cabang syari’ah. Hal ini penting karena cabang-cabang syari’ah seringkali berkaitan satu sama lain.


Malang, 06 – 12 – 2010.
Read More..